Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.
Seperti pembelian kendaraan bekas untuk kegiatan usaha dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan Investasi ini dapat diajukan oleh perorangan yang mempunyai kegiatan usaha maupun oleh korporasi.
Jangka waktu perjanjian (tenor) mulai dari 1 tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.